Langkah-Langkah Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS

Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS

Kita semua tahu bahwa revolusi industri kini memasuki era 4.0, di mana semuanya dikendalikan oleh teknologi dan internet. Tak terkecuali dengan perizinan usaha. Online Single Submission atau yang biasa dikenal dengan OSS telah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Perizinan Online Terpadu digadang-gadang akan mempermudah para pengusaha untuk memperoleh izin usahanya, seperti IUMK dan NIB. Selain itu, aplikasi yang berbasis web ini juga dinilai lebih efisien dalam hal waktu karena pengurusan izin yang cepat. Benarkah demikian? 

Yuk, kita coba belajar bersama cara membuat akun di OSS dan dilanjutkan membuat perizinan mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Tahapan di bawah ini sudah disesuaikan dengan OSS terbaru versi 1.1, ya. 

Langkah-langkah membuat akun di OSS:
1. Buka laman resmi OSS pada laptop atau komputer.
2. Klik "DAFTAR/MASUK" pada bagian kanan atas.
3. Akan muncul form seperti di bawah ini. Kemudian klik "Daftar".
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS

4. Isi form registrasi seperti di bawah ini sesuai dengan data pemohon. Jangan lupa, akun yang dibuat menggunakan NIK pemilik/pimpinan perusahaan. Karena nanti akan otomatis di sistem OSS tertulis sebagai nama pemilik usaha. Centang "Saya mengerti..." lalu klik "Submit". Pastikan email aktif dan kata sandi tidak lupa, ya.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS

5. Selanjutnya, akan ada email masuk yang menyatakan bahwa registrasi berhasil dan perlu dilakukan aktivasi akun. Klik "AKTIVASI" dan akun OSS telah resmi aktif.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS

6. Setelah akun aktif, pihak OSS kembali mengirim email yang berisi username dan password. Dengan demikian, akun telah siap digunakan.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


Karena akun OSS telah aktif, yuk kita lanjut untuk membuat IUMK dan NIB! Berikut tata caranya.
1. Pada halaman utama OSS, pilih menu DAFTAR/MASUK di kanan atas yang berwarna hijau.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


2. Isi username dan password sesuai data yang masuk di email, masukkan kode captcha, lalu klik "Login".
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


3. Muncul tampilan seperti di bawah ini, kemudian pilih Permohonan > IUMK > Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


4. Lengkapi "Data Profil" seperti nomor handphone, pendidikan terakhir, NPWP, dan kekayaan bersih. Lalu klik "Simpan dan Lanjutkan".
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


5. Pilih "Tambah Usaha" di sebelah kiri tengah.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


6. Lengkapi data pemohon. Pilih KBLI sesuai bidang usaha masing-masing. Misalnya perdagangan eceran atau industri pengolahan. Untuk melihat daftar lengkap KBLI klik di sini. Oh iya, modal atau kekayaan bersih untuk kategori mikro maksimal 50 juta rupiah, ya. Setelah selesai, klik "Simpan dan Lanjutkan".
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


7. Setelah itu akan muncul tampilan seperti di bawah ini. Klik "Selanjutnya". 
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


8.  Lalu akan masuk mana menu "Draft NIB dan Izin Usaha". Kalau sudah yakin form yang diisi benar, pilih "Proses NIB dan Izin Usaha" di pojok kanan bawah.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS


9. Selamat, NIB Anda telah terbit! Dengan terbitnya NIB ini, maka IUMK juga otomatis langsung terbit. Selanjutnya, teman-teman bisa klik "Cetak NIB" atau "Cetak Izin Usaha", lalu print out. 
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS



Di bawah ini contoh IUMK dan NIB yang diterbitkan melalui OSS di mana tanda tangan yang mengeluarkan izin diganti dengan barcode.
Cara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSSCara Membuat IUMK dan NIB Melalui OSS



Jika file IUMK dan NIB hilang, teman-teman bisa unduh lagi filenya dengan masuk ke akun OSS masing-masing. Pastikan username dan password-nya tidak lupa. Atau bisa juga filenya di unduh dari OSS kemudian simpan di email atau google drive supaya aman. 

Pengurusan izin usaha bagi UMKM sekarang memang dipermudah. Dengan modal laptop/handphone teman-teman bisa mengurusnya dari rumah sambil rebahan. Enak sekali, ya. Sistem online melalui OSS memang lebih praktis, ekonomis, dan efisien. Praktis karena sangat mudah mengurusnya dan cukup bermodalkan gadget. Ekonomis karena tidak perlu ke berbagai tempat untuk mengurus kelengkapan administrasi, sehingga tidak timbul biaya transportasi. Cukup bermodalkan kuota internet saja, kurang dari 30 menit IUMK dan NIB sudah diterbitkan. Tentunya ini lebih efisiensi waktu daripada mengurus secara offline.

Ketika masih mengurus manual di kecamatan, untuk memperoleh IUMK, hampir tiap kecamatan berbeda syaratnya. Dengan adanya OSS, syarat dan proses untuk mendapatkan izin usaha di seluruh Indonesia sama.

IUMK dan NIB juga biasanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus izin lain seperti BPOM RI MD.

Posting Komentar

7 Komentar

  1. bagus nih penjelasannya rinci dan ringkas.. tp maaf mau tanya apa surat IUMK ini nantinya bisa untuk bukti pengajuan KUR di bank? soalnya sy butuh bantuan dana, tp untuk pengajuan KUR harus ada surat izin usaha, dari pihak bank suruh minta di kelurahan tp sampai sekarang masih gak ada waktu untuk ngurusnya sedangkan semakin butuh modal besar. mksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, Kak. IUMK dan NIB bisa dipakai sebagai bukti usaha untuk pengajuan KUR, ya.

      Hapus
  2. Kak saya buat kok surat yg terbit cuma yg judulnya IZIN USAHA saja
    Yg surat judulnya NIB gak muncul..
    Itu kenapa ya...apa ada yg salah ? Pdhal saya sudah sesuai langkah²nya...

    BalasHapus
  3. Kk.. apakah nomor NIb memang tidak tercantum y kk.. cuma tanda strip doang kk??

    BalasHapus
  4. terimakasih atas informasinya kak.. sangat membantu, buat ngurus perijinan usaha cemilan sya kak :)

    BalasHapus
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)