Tertarik Membuka Usaha Apotek? Yuk, Simak Persyaratannya!

Syarat buka apotek

Bagi masyarakat umum, apotek merupakan tempat untuk membeli obat dengan ataupun tanpa resep dokter. Bagi tenaga kefarmasian, apotek menjadi sarana pelayanan dan praktik kefarmasian. Dalam sebuah apotek biasanya terdapat apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (TTK) atau yang biasa dikenal sebagai asisten apoteker.

Apa perbedaan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian? Apoteker merupakan sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi apoteker dan sudah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam praktik kefarmasian. TTK merupakan lulusan sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.

Para apoteker bisa bekerja di apotek orang lain atau mendirikan apotek sendiri. Apabila ingin berwirausaha membuka apotek, maka ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang di dalamnya memuat syarat mendirikan apotek.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka usaha dengan kode KBLI 47721 yaitu Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek.


Pelaku Usaha Perseorangan atau Nonperseorangan

Pelaku usaha saat mendirikan apotek bisa perseorangan atau nonperseorangan. Apabila apotek berbentuk usaha perseorangan maka harus didirikan oleh apoteker. Sedangkan untuk nonperseorangan, bentuk usaha apotek dapat berupa perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi.

Jangan lupa pelaku usaha nonperseorangan wajib melampirkan dokumen surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris, ya.


Data Penanggung Jawab Teknis

Penanggung jawab teknis akan bertanggung jawab terhadap kegiatan praktik kefarmasian di apotek. Data penanggung jawab teknis yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), STRA, dan SIPA.

Surat Tanda Regristrasi Apoteker (STRA) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan Indonesia kepada apoteker yang telah diregistrasi. Sedangkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.


Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)

Bukti pembayaran pendapatan anggaran daerah diperlukan untuk memastikan bahwa apotek memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.


Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus meliputi 4 hal berikut:
  1. Peta lokasi. Apotek dapat didirikan di mana saja dengan tetap memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan dan tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit.
  2. Denah bangunan yang setidaknya terdapat ruang penerimaan resep, ruang peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpangan obat, sediaan farmasi lain, dan alat kesehatan, serta ruang arsip.
  3. Daftar sumber daya manusia. Apotek harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari apoteker penanggung jawab, direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan), dan apoteker lain, TTK, atau tenaga administrasi (jika ada).
  4. Daftar sarana, prasarana, dan peralatan. Apotek wajib memasang papan nama apotek (berisi informasi nama apotek, nomor izin apotek, dan alamat apotek), serta papan nama praktik apoteker (memuat informasi nama apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik apoteker).
Syarat mendirikan apotek

Durasi pemenuhan persyaratan di atas paling lambat 30 hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan. Selanjutnya, izin usaha apotek akan keluar paling lambat 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Izin apotek berlaku mengikuti masa berlaku SIPA penanggung jawab yaitu 5 tahun.

Jadi, sudah siap untuk membuka usaha apotek? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

***

Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Posting Komentar

0 Komentar