Mengenal 3 Jenis Tenaga Teknis Kefarmasian di Indonesia

Tenaga teknis kefarmasian
Image by freepik/zinkevych

Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) merupakan tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. Karena tugasnya membantu, maka TTK tidak memiliki wewenang atau tanggung jawab penuh terhadap praktik kefarmasian di beberapa tempat seperti apotek, rumah sakit, industri farmasi, atau klinik. 

Namun demikian, ada 4 bidang yang mengizinkan TTK dapat praktik mandiri sebagai penanggung jawab yaitu di toko obat, industri kosmetik yang memproduksi kosmetik golongan B, usaha kecil obat tradisional, dan atau usaha mikro obat tradisional.

Agar kegiatan kefarmasian dijalankan sesuai dengan standar praktik profesi, maka harus ada status hukum TTK di tempat kerja sehingga tidak ada "TTK rasa apoteker". Perlu diketahui bahwa dalam fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, rumah sakit, dan puskesmas, penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh apoteker, bukan TTK. Kecuali pada lokasi terpencil yang tidak memiliki apoteker, maka hal tersebut dapat dilakukan oleh TTK dengan catatan petugas telah mengantongi STRTTK.

Lalu, siapa saja yang disebut sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian?

1. Sarjana Farmasi

Sarjana farmasi merupakan lulusan perguruan tinggi program sarjana yang telah menyelesaikan masa studinya selama kurang lebih 4 tahun atau 8 semester dengan gelar S.Farm. Seorang sarjana farmasi dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian tanpa perlu mengambil sekolah profesi yaitu dengan menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian. 


2. Ahli Madya Farmasi

TTK ahli madya farmasi merupakan lulusan sekolah vokasi yang dapat bekerja sebagai tenaga kefarmasian untuk membantu apoteker. Pekerjaan yang dapat dilakukan TTK ahli madya farmasi antara lain pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.


3. Analis Farmasi

TTK analis farmasi adalah lulusan prodi D-3 analisa farmasi dan makanan. Selama menempuh pendidikan, analis farmasi menghabiskan lebih banyak waktunya di laboratorium. Tugas TTK analis farmasi antara lain membantu apoteker dalam melakukan pengujian bahan baku, produk akhir, dan pemantauan kualitas produk farmasi.


Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, masing-masing TTK harus memiliki izin STRTTK dan SIKTTK. Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kedua izin tersebut adalah dengan melampirkan surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya! 

Posting Komentar

0 Komentar