Seberapa penting izin edar BPOM bagi produk pangan olahan? Ibarat naik kendaraan, kita akan ditilang polisi jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sama halnya dengan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhak untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Izin edar merupakan izin untuk obat dan makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir obat dan makanan yang akan diedarkan di wilayah Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Di tulisan ini, saya akan membahas mengenai izin edar pangan olahan dalam negeri atau Makanan Dalam (MD) yang bahan bakunya non impor. Badan POM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dalam lampiran peraturan tersebut, disampaikan bahwa beberapa jenis pangan tidak dapat memperoleh SPP-IRT, antara lain:
- Pangan yang diproses dengan strerelisasi komersial atau pasteurisasi.
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Sobat industri sudah paham apa yang dimaksud dengan pasteurisasi? Pasteurisasi merupakan proses pemanasan makanan dengan tujuan membunuh organisme merugikan seperti bakteri, protozoa, serta suatu proses untuk memperlambat pertumbuhan mikroba pada makanan. Contoh produk pangan olahan yang melalui proses pasteurisasi adalah manisan buah basah seperti carica dan salak. Oleh karena itu, industri rumah tangga tersebut tidak dapat mengajukan izin baru atau memperpanjang SPP-IRT. Izin edar yang harus dimiliki adalah BPOM RI MD. Untuk mendapatkan izin edar BPOM, ada 3 tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB);
- Pendaftaran perusahaan dan pabrik untuk mendapatkan akun;
- Pendaftaran produk pangan untuk mendapat Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).
Mari kita simak tiga tahapan untuk mendapatkan izin edar BPOM RI MD.
1. Permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai
Pada tahap pertama, pemilik usaha mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM yang ada di provinsi masing-masing. Surat permohonan harus berkop dan berstempel perusahaan yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar POM. Surat permohonan diberi lampiran:
Pada tahap pertama, pemilik usaha mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM yang ada di provinsi masing-masing. Surat permohonan harus berkop dan berstempel perusahaan yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar POM. Surat permohonan diberi lampiran:
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi IUI/TDI/IUMK
- Denah lokasi
- Alur proses produksi
- Denah/layout bangunan
Untuk denah lokasi, alur proses produksi, dan denah bangunan dibuat di atas kertas berkop, dengan tanda tangan pimpinan, dan stempel perusahaan. Contoh surat permohonan dapat diunduh di sini.
Setelah surat tersebut masuk ke Balai Besar POM di provinsi, petugas akan meninjau lokasi usaha serta menilai sarana dan prasarana produksi. Dalam waktu 3 hari kerja, Balai Besar POM akan mengirim surat kepada pemimpin perusahaan mengenai perbaikan yang harus dilakukan. Nilai sarana produksi yang harus dipenuhi adalah Baik (B). Jika tinjauan menghasilkan nilai Cukup (C) atau Kurang (D), maka pemilik usaha akan diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaikinya. Penting untuk diperhatikan bahwa untuk mendapatkan izin edar BPOM RI MD, tempat produksi harus terpisah dengan rumah.
Setelah surat tersebut masuk ke Balai Besar POM di provinsi, petugas akan meninjau lokasi usaha serta menilai sarana dan prasarana produksi. Dalam waktu 3 hari kerja, Balai Besar POM akan mengirim surat kepada pemimpin perusahaan mengenai perbaikan yang harus dilakukan. Nilai sarana produksi yang harus dipenuhi adalah Baik (B). Jika tinjauan menghasilkan nilai Cukup (C) atau Kurang (D), maka pemilik usaha akan diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaikinya. Penting untuk diperhatikan bahwa untuk mendapatkan izin edar BPOM RI MD, tempat produksi harus terpisah dengan rumah.
2. Pendaftaran Perusahaan
Tahap kedua yaitu pendaftaran perusahaan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan baik berupa salinan cetak maupun digital. Dokumen yang dipindai dan diunggah sebagai berikut.
- IUI/TDI/IUMK
- NPWP
- Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
- Akta pendirian jika berupa badan usaha (PT/CV/UD)
Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (salinan cetak) dikirim ke Evaluator Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM Gedung F, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, berupa fotokopi:
- IUI/TDI/IUMK
- NPWP
- Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
- Akta pendirian jika berupa Badan Usaha (PT/CV/UD)
- Surat kerjasama untuk (makloon, lisensi, dan pengemasan kembali).
Alur Pendaftaran Perusahaan
- Masuk ke alamat website Badan POM.
- Klik e-Registration.
- Klik Registrasi Akun, pilih Baru.
- Langkah selanjutnya seperti pada gambar di bawah ini.
Sumber foto: Badan POM RI
Jika pendaftaran perusahaan telah disetujui, proses selanjutnya untuk mendapatkan izin edar BPOM RI MD adalah pendaftaran produk pangan.
3. Pendaftaran Produk Pangan
Tahap ketiga atau terakhir adalah pendaftaran produk pangan. Sama dengan pendaftaran perusahaan, saat registrasi produk pangan juga perlu dipersiapkan beberapa dokumen. Persyaratan yang dipindai dan diunggah sebagai berikut.
- Rancangan label
- Bagan proses produksi disertai narasi/keterangan
Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (salinan cetak) sebagai berikut.
- Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli.
- Hasil analisa (asli).
- Proses produksi/Sertifikat GMP/ HACCP (fotokopi).
- Spesifikasi Bahan Tambahan Pangan (BTP).
- Dokumen lain jika diperlukan seperti perhitungan bahan, sertifikat hak merek, sertifikat SNI, dan lain-lain.
Alur Pendaftaran Produk Pangan
- Masuk ke alamat website Badan POM.
- Klik e-Registration.
- Klik login.
- Masukkan user ID dan password yang telah dimiliki.
- Langkah selanjutnya seperti pada gambar di bawah ini.
Sumber foto: Badan POM RI
Pemilik usaha tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran perusahaan dan produk pangan secara daring. Penanggung jawab dari Badan POM akan mendampingi Anda untuk menyelesaikan pendaftaran.
Pengurusan izin edar BPOM RI MD akan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk rincian biaya lengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017.
Pengurusan izin edar BPOM RI MD akan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk rincian biaya lengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017.
3 Komentar
Terima kasih informasinya yg sangat bermanfaat sekali mba sovi. Semoga kita diberi kemudahan dan kelancaran dlm pengurusannya. Aamiin
BalasHapusAamiin, Bu. Semangat dan semoga semakin barokah usahanya.
HapusTerima kasih IBU yang memberi pencerahan dalam pengurusan izin edar BPOM terima kasih dan salam sehat
BalasHapus