Ramadan; Bulan untuk Membayar Zakat Fitrah Penyempurna Ibadah

Zakat fitrah

Arkanul Islam adalah lima. Satu syahadat, kedua salat. Ketiga zakat, empat puasa. Lima pergi haji bagi yang kuasa.
***

Penggalan lirik lagu di atas mengingatkan masa kecilku saat belajar agama. Lagu tentang Rukun Islam yang begitu melekat dalam ingatan. Lagu yang menjadi pengingat bahwa seorang muslim/muslimah wajib mengamalkan kelima dasar ilmu agama Islam tersebut.

Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Ketika mulai duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), aku belajar menunaikan zakat fitrah tanpa diwakilkan orang tua. Setiap malam 1 Syawal, aku datang ke rumah guru ngaji membawa beras untuk membayar zakat fitrah. Biasanya Ibu menambahkan sirup dan kue ke dalam kantong. Sesampainya di rumah guru ngaji, aku dan teman-teman duduk rapi mengantre. 

Tiba saatnya giliranku. Guru ngaji bergegas membimbing aku membacakan niat menunaikan zakat fitrah lalu menutupnya dengan doa. Rasanya bahagia sekali mengingat memori itu, bisa menunaikan zakat sendiri ditemani suara takbir yang menggema di setiap penjuru desa.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadan. Zakat ini sejatinya merupakan tanda syukur umat muslim sekaligus untuk membersihkan diri menjelang hari raya Idulfitri. Zakat yang ditunaikan juga bertujuan untuk memberdayakan fakir miskin agar mereka tidak kekurangan makanan saat lebaran.

Meski Ramadan 1445 Hijriyah telah berlalu, tidak ada salahnya jika memahami lebih banyak tentang zakat fitrah sekarang, ya. Penasaran apa saja yang menjadi syarat seorang muslim wajib menunaikan zakat fitrah? Yuk, simak informasinya di bawah ini!


Syarat Zakat Fitrah

Syarat-syarat berikut harus dipahami oleh setiap umat muslim agar paham siapa saja umat yang wajib dan tidak wajib menunaikan zakat fitrah.

Syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah:
  1. Beragama Islam.
  2. Hidup pada saat bulan Ramadan sampai sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.

Kriteria umat muslim yang tidak wajb membayar zakat fitrah:
  1. Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
  2. Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
  3. Non muslim yang baru saja memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
  4. Tanggungan seorang istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Zakat fitrah



Besaran Zakat Fitrah

Setelah mengetahui syarat wajib di atas, seorang muslim juga harus paham besaran zakat fitrah yang dibayarkan. Berikut merupakan besaran zakat fitrah di Indonesia. 

Bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan bagi kaum muslimin, yang terdiri dari satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Baik untuk orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin. (HR. Muslim)

Di Indonesia zakat fitrah dapat dibayarkan berupa makanan pokok seperti beras, sagu, atau gandum, dan uang yang nilainya sejumlah harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Berikut ketentuan besaran zakat fitrah.

  • Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
  • Kualitas beras atau makanan pokok disesuaikan dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
  • Beras atau makanan pokok dapat diganti uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.


Tujuan Zakat Fitrah

Tujuan zakat fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, perlu dipahami bahwa zakat fitrah memiliki beberapa tujuan mulia seperti berikut.

Membersihkan Diri

Fitrah sendiri memiliki arti keadaan yang suci atau kembali ke asal. Maka zakat fitrah yang biasanya dibayarkan pada akhir Ramadan bertujuan untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia selama Ramadan, misalnya bergunjing.

Menyempurnakan Ibadah Puasa Ramadan

Zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga yang dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengumpamakan pahala puasa masih digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.

Menolong Orang-orang yang Lemah

Salah satu tujuan zakat fitrah adalah menolong orang-orang lemah diantaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil atau musafir, dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka. Zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan pada 8 golongan tersebut yang artinya membantu mereka merayakan hari kemenangan dengan kebahagiaan, tanpa kelaparan.


Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila dibayarkan setelah salat Idulfitri maka akan dihitung sebagai sedekah.

  • Mendatangi lembaga/panitia zakat sekitar tempat tinggal atau mencari lembaga zakat online terpercaya.
  • Membaca niat. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri. 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa 
(Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.)
  • Menyerahkan zakat fitrah kepada panitia baik secara langsung maupun melalui transfer.
  • Melakukan ijab qabul dengan panitia zakat.
  • Panitia membaca doa tanda zakat diterima.

Perkembangan teknologi saat ini memudahkan umat manusia untuk sedekah, infak, bahkan zakat melalui transfer atau online. Pembayaran zakat fitrah secara online tetap sah hukumnya asalkan ada niat dari pembayar zakat dan uang zakat sampai kepada yang seharusnya menerima. Oleh karena itu, umat muslim harus cermat dalam memilih lembaga zakat. Salah satu lembaga zakat nasional yang amanah dalam menyalurkan dana zakat adalah LAZISMU Kota Malang.


Cara Membayar Zakat Melalui LAZISMU Kota Malang

Setelah mengetahui tata cara membayar zakat di atas, mari belajar cara membayar zakat melalui LAZISMU Kota Malang guna persiapan zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriyah. Ada dua cara yaitu bisa dengan datang langsung ke kantor atau transfer ke rekening zakat LAZISMU Kota Malang.

Zakat fitrah lazismu kota malang

Datang Langsung ke Kantor

Warga Kota Malang dan sekitarnya dapat menunaikan kewajiwan zakat fitrah dengan datang langsung ke kantor LAZISMU. Lokasi kantor LAZISMU Kota Malang berada di Jalan Gajayana No. 28B, Kota Malang. Kantor buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.

Transfer ke Rekening Zakat LAZISMU

Zakat dengan transfer menjadi salah satu opsi yang memudahkan umat muslim dalam menunaikan kewajibannya tanpa menghilangkan syarat sahnya. Zakat melalui transfer bisa menjadi pilihan untuk anak yang merantau di luar daerah atau luar negeri. Zakat online juga dapat dilakukan bagi umat muslim dalam keadaan terdesak misalnya terkena macet saat mudik dan belum bayar zakat sampai menjelang salat Idulfitri. Tidak perlu ribet keluar mencari lembaga amil zakat, karena zakat fitrah kini dapat dilakukan dalam satu genggaman. Berikut cara zakat fitrah online di LAZISMU Kota Malang.
  • Buka aplikasi mobile banking yang dimiliki.
  • Baca niat zakat fitrah.
  • Transfer besaran zakat yang telah ditentukan (tahun 2024 Rp40.000) ke rekaning BSI 711-8137-331 a.n. LAZISMU Kota Malang.
  • Konfirmasi zakat fitrah ke nomor 081-5551-0702 dan lakukan ijab qabul.
  • Selesai. Selanjutnya tinggal menunggu informasi penyaluran zakat fitrah dari admin LAZISMU Kota Malang.


LAZISMU Kota Malang: Hadir untuk Masyarakat Melalui 5 Program

Melalui laman websitenya, LAZISMU merepresentasikan diri sebagai lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan, dan instansi lainnya. LAZISMU kini telah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia salah satunya di Kota Malang. 

LAZISMU Kota Malang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nomor: 011/Kep/II.17/B/2017 tentang Pembentukan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqah Muhammadiyah (Lazismu) Daerah Kota Malang.

Berikut program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh LAZISMU Kota Malang.

Lazismu kota malang

Bidang Pendidikan

Dana zakat, infak, dan sedekah yang masuk ke LAZISMU Kota Malang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, baik formal maupun non formal, dengan target penerima adalah peserta didik dan pengajar. Program-program pendidikan LAZISMU Kota Malang adalah sebagai berikut.
  • Bimbel mentari ilmu. Sebuah bimbel gratis yang mengajak mahasiswa sekitar Malang menjadi relawan pengajar untuk anak-anak usia sekolah. Kegitan meliputi pendampingan belajar, outbound, tryout, dan kegiatan lain yang dibutuhkan.
  • Santunan guru. Program untuk membantu guru TK hingga SMA yang masih memiliki gaji di bawah standar dan masuk kriteria layak diberi santunan.
  • Santunan guru ngaji. Memberi santunan pada guru ngaji yang dipandang secara ekonomi perlu dibantu.
  • Beasiswa. Sasaran beasiswa ini adalah peserta didik mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bidang Ekonomi

LAZISMU Kota Malang melakukan pemberdayaan masyarakat melalui bidang ekonomi dengan penguatan usaha mustahiq, pendirian usaha untuk mustahiq, dan pembebasan umat dari transaksi riba.

Layanan Sosial

Selain bantuan bidang pendidikan dan ekonomi, LAZISMU Kota Malang juga memberikan layanan sosial kepada masyarakat. Bentuk layanan sosial tersebut seperti pengobatan gratis, penyuluhan, bantuan bencana alam, penyediaan ambulans, dan melakukan bedah rumah.

Bidang Pemberdayaan

Dalam bidang pemberdayaan LAZISMU Kota Malang menyasar ke panti asuhan dan rumah sakit untuk membantu kelayakan gaji para pegawai pada kedua tempat tersebut.

Program Spesial

Program kelima yang dijalankan oleh LAZISMU Kota Malang adalah optimalisasi fungsi masjid yang bertujuan agar tidak ada warga miskin di sekitar Masjid Muhammadiyah, serta memberikan kelayakan hidup operasioanl masjid yaitu imam dan marbot.


Penutup

Tulisan ini semoga bisa bermanfaat, memberikan pemahaman, dapat menjawab pertanyaan "kenapa muslim wajib bayar zakat fitrah?", sekaligus bisa memberi gambaran ke mana zakat pada Ramadan tahun depan harus dibayarkan.

Yuk, bayar zakat fitrahmu ke LAZISMU Kota Malang tahun depan dengan mengikuti cara-cara yang aku sebutkan di atas! Eh, selain zakat fitrah, kamu juga bisa menyalurkan zakat mal, sedekah, atau infak ke LAZISMU Kota Malang. Ikuti akun instagramnya @lazismu.kotamalang untuk update informasi terbaru atau kepoin websitenya di sini.

***

Referensi:

https://www.lazismukotamalang.com/

https://sumsel.kemenag.go.id/files/sumsel/file/file/1ZAKAT/syarat_dan_tata_cara_penghitungan_zakat.pdf

Posting Komentar

0 Komentar