Kenali Perbedaan Toko Obat dan Apotek

Perbedaan toko obat dan apotek

Guys, siapa di sini yang masih menganggap toko obat dan apotek itu sama saja? Sama-sama menjual obat, kan? 

Walaupun sama-sama menjual obat, tapi keduanya berbeda, loh. Toko obat adalah tempat yang memiliki izin untuk menyimpan serta menjual obat bebas dan obat bebas secara eceran. Sedangkan apotek merupakan tempat praktik pelayanan kefarmasian oleh apoteker. Secara sederhana, perbedaan keduanya adalah obat dan pelayanan di apotek lebih banyak jenisnya dibanding toko obat.

Toko obat melakukan pelayanan kefarmasian agar masyarakat lebih mudah mendapatkan jenis obat bebas dan obat bebas terbatas yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Selain perbedaan di jenis pelayanan kefarmasian, toko obat dan apotek juga memiliki perbedaan pada penanggung jawab. 
 
Lalu, apa saja yang membedakan toko obat dan apotek? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!


Penanggung Jawab 

  • Toko obat: penanggung jawab toko obat merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang merupakan lulusan sarjana farmasi atau ahli madya farmasi. Dalam melakukan praktik kefarmasian setiap TTK harus memiliki STRTTK dan SIPTTK.  

  • Apotek: penanggung jawab apotek adalah apoteker yang telah memiliki STRA dan SIPA. Apoteker berasal dari sarjana farmasi yang telah lulus mengambil pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Dalam melakukan praktik kefarmasian di apotek, apoteker penanggung jawab dapat dibantu oleh apoteker lain atau tenaga teknis kefarmasian sebagai asisten apoteker.



Jenis Pelayanan Kefarmasian

  • Toko obat: Menjual obat bebas, obat bebas terbatas, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan atau alat kesehatan yang terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. Toko obat diperbolehkan menyediakan komoditi lain asal tidak mengganggu kemanan, mutu, dan khasiat obat bebas atau obat bebas terbatas. TTK di toko obat dapat menyerahkan obat ke pasien disertai dengan pemberian informasi dan dilarang menyerahkan obat di luar satuan kemasan terkecil dan/atau tanpa disertakan informasi dari pabrik.

  • Apotek: menjual sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika), alat kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan pelayanan telefarmasi. Apotek dapat melakukan pelayanan swamedikasi untuk beberapa jenis obat dan dapat diserahkan tanpa resep dokter.



Resep Dokter

  • Toko obat: dalam penyelenggaraan pelayanan, toko obat dilarang untuk menerima dan/atau melayani resep dokter atau dokter gigi. Toko obat juga dilarang untuk meracik atau mengemas kembali obat, menjual obat keras, psikotropika, dan narkotika.

  • Apotek: dapat menyerahkan sediaan farmasi melalui pelayanan resep.


Distribusi Obat

  • Toko obat: dilarang melakukan distribusi obat atau melayani dan menyerahkan obat dalam jumlah besar. Toko obat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, seperti menjual obat eceran.

  • Apotek: dilarang melakukan distribusi obat atau melayani dan menyerahkan obat dalam jumlah besar, namun pada kondisi tertentu apotek boleh menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP ke apotek lain, puskesmas, klinik, atau rumah sakit apabila terjadi kelangkaan atau kekosongan pada fasilitas kesehatan lain.

Nah, itulah beberapa perbedaan toko obat dan apotek yang perlu kita ketahui. Semoga tulisan ini bermanfaat, ya!

***

Referensi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Posting Komentar

0 Komentar