Sarjana farmasi atau ahli madya farmasi yang tidak melanjutkan pendidikan sampai profesi memangnya bisa langsung bekerja di bidang kefarmasian? Tentu saja bisa! Kamu bisa bekerja menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau asisten apoteker. Syaratnya apa? Harus punya Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dulu, ya.
STRTTK merupakan bukti tertulis bahwa TTK telah melakukan registrasi yang diberikan oleh menteri. Pada praktiknya di lapangan, menteri memberikan mandat kepada kepala dinas kesehatan provinsi untuk menerbitkan STRTTK.
Apa saja berkas administrasi yang diperlukan untuk mengajukan STRTTK? Simak informasinya di bawah ini, ya!
Syarat Administrasi Permohonan STRTTK
Permohonan STRTTK bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah memiliki ijazah, surat keterangan sehat, dan surat rekomendasi. Berikut syarat administrasi permohonan STRTTK.
- Mengajukan surat permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan format di bawah ini.
- Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, atau Analis Farmasi.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
- Surat rekomendasi kemampuan dari apoteker yang telah memiliki STRA, pimpinan institusi pendidikan dari uiversitas calon TTK, atau organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka kepala dinas kesehatan provinsi akan menerbitkan STRTTK paling lambat 10 hari kerja sejak surat permohonan di terima. Berdasarakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, STR berlaku seumur hidup.
Pengurusan STRTTK seumur hidup dapat dilakukan setelah TTK melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Syarat penggunaan fitur permohonan seumur hidup adalah pastikan kamu telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK. Lalu, kamu perlu mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK dan tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.
Baca juga: 7 Peluang Kerja Lulusan Farmasi
TTK yang melakukan pelanggaran kedisiplinan atau hukum di bidang farmasi yang dibuktikan dengan putusan pengadilan, maka STRTTK dapat dicabut. Selain karena pelanggaran, STRTTK juga dapat dicabut karena permohonan yang bersangkutan atau alasan kesehatan fisik dan mental TTK.
***
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
0 Komentar