Guys, kalian sudah tahu ya kalau setiap tenaga kesehatan yang ingin melakukan praktik pelayanan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Mengapa? Hal ini diperuntukkan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mutu pelayanan kesehatan.
Salah satu pekerjaan yang masuk lingkup kesehatan adalah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). TTK ini bukan apoteker, tapi tenaga kefarmasian yang membantu pekerjaan apoteker. Meski demikian, pada kondisi tertentu TTK dapat mengemban tanggung jawab penuh terhadap praktik pelayanan kefarmasian. Oleh karena itu, setiap TTK harus mengantongi SIPTTK sesuai dengan tempat fasilitas kemarfasian.
SIPTTK merupakan surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Kalau misalnya TTK melakukan praktik pelayanan kefarmasian lebih dari satu tempat kerja apa boleh? Yap, boleh. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011, TTK dapat bekerja paling banyak di 3 tempat fasilitas kefarmasian.
SIPTTK dapat diurus perizinannya di dinas kesehatan, dinas perizinan, atau mall pelayanan publik kabupaten/kota tempat kamu melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Setahu saya pengurusan SIPTTK tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kamu dapat cross check terlebih dahulu karena bisa saja setiap daerah memiliki aturan yang berbeda.
Lalu, apa saja dokumen atau syarat adminitrasi yang harus dipenuhi untuk mengurus SIPTTK? Simak informasinya di bawah ini!
Syarat Administrasi Permohonan SIPTTK
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIPTTK sebagai berikut.
- Mengajukan surat permohonan untuk masing-masing tempat fasilitas kefarmasian kepada kepala dinas kesehatan atau dinas perizinan kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan.
- Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli.
- Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
- Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Apabila kamu mengajukan SIPTTK untuk tempat kerja kedua, maka harus melampirkan SIPTTK pertama. Begitu juga jika mengajukan permohonan SIPTTK ketiga, maka dokumen SIPTTK pertama dan kedua harus dilampirkan.
- Persyaratan umum lain apabila dibutuhkan disesuaikan kebijakan dinas setempat.
Baca juga: Syarat Administrasi Mendapatkan STRTTK
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kepala dinas kesehatan atau dinas perizinan kabupaten/kota setempat akan menerbitkan SIPTTK paling lama 20 hari kerja setelah surat permohonan diajukan.
TTK yang melakukan pelanggaran kedisiplinan atau hukum di bidang farmasi yang dibuktikan dengan putusan pengadilan, maka SIPTTK dapat dicabut oleh dinas setempat. Selain karena pelanggaran, SIPTTK juga dapat dicabut atas permintaan yang bersangkutan, karena alasan kesehatan fisik dan mental, atau karena masa kerja TTK di tempat yang tercantum pada surat izin sudah habis.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu yang akan mengajukan permohonan SIPTTK, ya!
***
Referensi
Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/24/2017
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011
0 Komentar